Sunday, April 23, 2017

Pelatihan Jabatan Fungsional Tertentu Rumpun Kesehatan Di BAPELKES


Analis Diklat at Bapelkes DIY
Di dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 70, Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi, Pengembangan kompetensi tersebut antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran, oleh sebab itu pelatihan bagi ASN menjadi penting dan strategis guna mewujudkan aparatur yang benar-benar mampu menggerakkan roda system pelayanan pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sebagai institusi pelatihan yang telah terakreditasi penuh dari Pusat Pelatihan SDM Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Dinas Kesehatan DIY adalah satu-satunya institusi penyelenggara pelatihan kesehatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, sesuai dengan tugas dan fungsinya maka pelatihan kesehatan diselenggarakan oleh Bapelkes DIY dan khususnya Pelatihan Jabatan Fungsional Tertentu rumpun kesehatan di wilayah DIY diselenggarakan wajib di Bapelkes DIY berdasar Permenkes RI Nomor 78 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Kesehatan.
Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada kehalian/ dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Dalam rangka mencapai tujuan nasional, dibutuhkan adanya Pegawai Negeri Sipil dengan mutu profesionalisme yang memadai, berdayaguna dan berhasilguna di dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Pegawai Negeri Sipil perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar system karier dan prestasi kerja.

Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan, kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
Jabatan fungsional keahlian adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/ atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu.
Sedangkan jabatan fungsional ketrampilan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu serta dilandasi kewenangan penanganan berdasarkan sertifikasi yang ditentukan.
Jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintahan yang bersangkutan, yang selanjutnya bertindak sebagai Pembina jabatan fungsional.
Secara umum jabatan fungsional dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 16 tahun 1994. Peraturan tersebut menegaskan tugas seorang pejabat fungsional didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu dan bersifat mandiri.
Salah satu diantara sekian banyak jabatan fungsional yang ada adalah jabatan fungsional kesehatan. Jabatan fungsional kesehatan merupakan suatu bentuk pengakuan dari pemerintah atas kemampuan orang yang bersangkutan secara intelektual dan emosional. Sedangkan kemandirian merupakan salah satu ciri dari dimensi kematangan seseorang yang dapat dilihat dari perubahan yang tadinya penuh ketergantungan menjadi mandiri.
Dalam mencapai dimensi kematangan seseorang untuk bekerja pada suatu institusi, perlu ditunjang dengan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sehingga seorang JFT lebih meningkatkan diri dalam bekerja, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan slogan Kabinet Presiden Jokowi yaitu Kerja, Kerja dan Kerja.

Jabatan fungsional kesehatan akan memberikan peluang untuk berkiprah lebih baik di bidang kesehatan. Karir seorang pejabat fungsional sangat ditentukan oleh kinerjanya sendiri dan memungkinkan untuk memburu kenaikan pangkat yang lebih cepat pada setiap dua tahun. Lebih menguntungkan disbanding jabatan structural dengan formasi terbatas.
Pelatihan adalah proses pembelajaran dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalisme dan atau menunjang pengembangan karier tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Keberadaan jabatan fungsional dalam organisasi memiliki posisi yang sangat vital. Perubahan lingkungan organisasi yang begitu cepat menuntut setiap pejabat fungsionel melaksanakan tugas secara profesional sesuai kompetensi yang dimiliki. Pengembangan jabatan fungsional berbasis kompetensi dilakukan agar setiap pejabat fungsional meningkatkan kinerjanya sesuai dengan tujuan dan sasaran oragnisasi dengan standar kinerja yang telah ditetapkan. Kompetensi menyangkut kewenangan setiap individu untuk melakukan tugas atau mengambil keputusan sesuai dengan perannya dalam organisasi yang relevan dengan pengetahuan, kehalian, dan kemampuan yang dimiliki serta menjunjung tinggi etika profesi.
Jenis-jenis Jabatan Fungsional Tertentu Rumpun Kesehatan
Terdapat 28 jenis jabatan fungsional rumpun kesehatan di bawah pembinaan teknis Kementerian Kesehatan, dan bersama-sama dengan Kemeterian PAN RB terkait dengan regulasi dan ketentuan secara administratifnya, terkait dengan penilaian angka kredit dan persyaratan lainnya.
Adapun ke 28 jenis jabatan fungsional tersebut adalah sebagai berikut:
1.       Administrator kesehatan
2.       Apoteker
3.       Asisten apoteker
4.       Bidan
5.       Dokter
6.       Dokter gigi
7.       Epidemiolog kesehatan
8.       Entomology kesehatan
9.       Fisioterapis
10.   Nutrisionis
11.   Okupasi terapis
12.   Ortosis prosthesis
13.   Penyuluh kesehatan masyarakat
14.   Perawat
15.   Perawat gigi
16.   Perekam medis
17.   Pranata lab. Kes
18.   Radiographer
19.   Refraksionis optisien
20.   Sanitarian
21.   Teknik elektromedis
22.   Terapis wicara
23.   Teknisi gigi
24.   Teknik transfusi darah
25.   Fisikawan medis
26.   Psikolog klinis
27.   Dokter pendidik klinis
28.   Pembimbing kesehatan kerja

Pelaksanaan
Pelaksanaan pelatihan bagi jabatan fungsional tertentu kesehatan terdiri dari pelatihan pengangkatan pertama, pelatihan dasar dan pelatihan berjenjang serta pelatihan yang mendukung bagi jabatan fungsional tersebut. Pelaksanaan pelatihan diselenggarakan oleh dan di Bapelkes.
Pelatihan jabatan fungsional pengangkatan pertama adalah prasyarat bagi PNS/ASN untuk diangkat dalam jabatan fungsional kesehatan tertentu. Pelatihan dasar merupakan prasyarat untuk tetap dapat menduduki jabatn fungsional kesehatan tertentu dan pelatihan berjenjang juga merupakan prasyarat bagi JFT untuk naik ke jenjang jabatan setingkat lebih tinggi atau dari terampil ke jenjang ahli. Sedangkan pelatihan yang mendukung jabatan fungsional tersebut adalah pelatihan teknis yang meliputi kategori pelatihan manajemen kesehatan, pelatihan upaya kesehatan, pelatihan penunjang fungsional dan pelatihan teknis profesi. Di dalam pelatihan ini sertifikat pelatihan sesuai dengan ketentuan dan kepadanya diberikan nilaui atas jam pelajaran yang telah diikuti dalam pelatihan tersebut yang dapat dimasukkan dalam usulan penilaian angka kredit yang masuk dalam kelompok penilaian utama.
Bapelkes DIY telah melatih para calon dan peserta yang telah menduduki jabatan fungsional tertentu rumpun kesehatan baik pengangkatan pertama, pelatihan dasar maupun pelatihan berjenjang bagi aparatur di seluruh wilayah DIY, dan akan membuka pelatihan bagi calon atau pejabat fungsional untuk seluruh PNS yang berminat secara mandiri.

 Sumber : http://kesmas-id.com/

0 comments:

Post a Comment