Analis Diklat at Bapelkes DIY
Di dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 70,
Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi,
Pengembangan kompetensi tersebut antara lain melalui pendidikan dan pelatihan,
seminar, kursus, dan penataran, oleh sebab itu pelatihan bagi ASN menjadi
penting dan strategis guna mewujudkan aparatur yang benar-benar mampu
menggerakkan roda system pelayanan pemerintah sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Sebagai institusi pelatihan yang telah terakreditasi penuh dari Pusat
Pelatihan SDM Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Balai
Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Dinas Kesehatan DIY adalah satu-satunya
institusi penyelenggara pelatihan kesehatan di wilayah Daerah Istimewa
Yogyakarta, sesuai dengan tugas dan fungsinya maka pelatihan kesehatan
diselenggarakan oleh Bapelkes DIY dan khususnya Pelatihan Jabatan Fungsional
Tertentu rumpun kesehatan di wilayah DIY diselenggarakan wajib di Bapelkes DIY
berdasar Permenkes RI Nomor 78 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
dan Pelatihan Jabatan Fungsional Kesehatan.
Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu
satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada kehalian/ dan
atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Dalam rangka mencapai tujuan
nasional, dibutuhkan adanya Pegawai Negeri Sipil dengan mutu profesionalisme
yang memadai, berdayaguna dan berhasilguna di dalam melaksanakan tugas umum
pemerintahan dan pembangunan. Pegawai Negeri Sipil perlu dibina dengan
sebaik-baiknya atas dasar system karier dan prestasi kerja.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak
tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas
pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil
terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan,
kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
Jabatan fungsional keahlian adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang
dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas
disiplin ilmu yang bersangkutan dan/ atau berdasarkan sertifikasi yang setara
dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu.
Sedangkan jabatan fungsional ketrampilan adalah kedudukan yang menunjukkan
tugas yang mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu serta dilandasi
kewenangan penanganan berdasarkan sertifikasi yang ditentukan.
Jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional ditetapkan oleh Menteri
yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara dengan
memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintahan yang bersangkutan, yang
selanjutnya bertindak sebagai Pembina jabatan fungsional.
Secara umum jabatan fungsional dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP)
RI nomor 16 tahun 1994. Peraturan tersebut menegaskan tugas seorang pejabat
fungsional didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu dan bersifat
mandiri.
Salah satu diantara sekian banyak jabatan fungsional yang ada adalah
jabatan fungsional kesehatan. Jabatan fungsional kesehatan merupakan suatu
bentuk pengakuan dari pemerintah atas kemampuan orang yang bersangkutan secara
intelektual dan emosional. Sedangkan kemandirian merupakan salah satu ciri dari
dimensi kematangan seseorang yang dapat dilihat dari perubahan yang tadinya
penuh ketergantungan menjadi mandiri.
Dalam mencapai dimensi kematangan seseorang untuk bekerja pada suatu
institusi, perlu ditunjang dengan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
aparatur melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sehingga seorang JFT
lebih meningkatkan diri dalam bekerja, khususnya dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan slogan Kabinet Presiden Jokowi yaitu
Kerja, Kerja dan Kerja.
Jabatan fungsional kesehatan akan memberikan peluang untuk berkiprah lebih
baik di bidang kesehatan. Karir seorang pejabat fungsional sangat ditentukan
oleh kinerjanya sendiri dan memungkinkan untuk memburu kenaikan pangkat yang
lebih cepat pada setiap dua tahun. Lebih menguntungkan disbanding jabatan
structural dengan formasi terbatas.
Pelatihan adalah proses pembelajaran dalam rangka meningkatkan kinerja,
profesionalisme dan atau menunjang pengembangan karier tenaga kesehatan dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya. Keberadaan jabatan fungsional dalam
organisasi memiliki posisi yang sangat vital. Perubahan lingkungan organisasi
yang begitu cepat menuntut setiap pejabat fungsionel melaksanakan tugas secara
profesional sesuai kompetensi yang dimiliki. Pengembangan jabatan fungsional
berbasis kompetensi dilakukan agar setiap pejabat fungsional meningkatkan
kinerjanya sesuai dengan tujuan dan sasaran oragnisasi dengan standar kinerja
yang telah ditetapkan. Kompetensi menyangkut kewenangan setiap individu untuk
melakukan tugas atau mengambil keputusan sesuai dengan perannya dalam
organisasi yang relevan dengan pengetahuan, kehalian, dan kemampuan yang
dimiliki serta menjunjung tinggi etika profesi.
Jenis-jenis Jabatan
Fungsional Tertentu Rumpun Kesehatan
Terdapat 28 jenis jabatan fungsional rumpun kesehatan di bawah pembinaan
teknis Kementerian Kesehatan, dan bersama-sama dengan Kemeterian PAN RB terkait
dengan regulasi dan ketentuan secara administratifnya, terkait dengan penilaian
angka kredit dan persyaratan lainnya.
Adapun ke 28 jenis jabatan fungsional tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Administrator kesehatan
2.
Apoteker
3.
Asisten apoteker
4.
Bidan
5.
Dokter
6.
Dokter gigi
7.
Epidemiolog kesehatan
8.
Entomology kesehatan
9.
Fisioterapis
10.
Nutrisionis
11.
Okupasi terapis
12.
Ortosis prosthesis
13.
Penyuluh kesehatan masyarakat
14.
Perawat
15.
Perawat gigi
16.
Perekam medis
17.
Pranata lab. Kes
18.
Radiographer
19.
Refraksionis optisien
20.
Sanitarian
21.
Teknik elektromedis
22.
Terapis wicara
23.
Teknisi gigi
24.
Teknik transfusi darah
25.
Fisikawan medis
26.
Psikolog klinis
27.
Dokter pendidik klinis
28.
Pembimbing kesehatan kerja
Pelaksanaan
Pelaksanaan pelatihan bagi jabatan fungsional tertentu kesehatan terdiri
dari pelatihan pengangkatan pertama, pelatihan dasar dan pelatihan berjenjang
serta pelatihan yang mendukung bagi jabatan fungsional tersebut. Pelaksanaan
pelatihan diselenggarakan oleh dan di Bapelkes.
Pelatihan jabatan fungsional pengangkatan pertama adalah prasyarat bagi
PNS/ASN untuk diangkat dalam jabatan fungsional kesehatan tertentu. Pelatihan
dasar merupakan prasyarat untuk tetap dapat menduduki jabatn fungsional
kesehatan tertentu dan pelatihan berjenjang juga merupakan prasyarat bagi JFT
untuk naik ke jenjang jabatan setingkat lebih tinggi atau dari terampil ke
jenjang ahli. Sedangkan pelatihan yang mendukung jabatan fungsional tersebut
adalah pelatihan teknis yang meliputi kategori pelatihan manajemen kesehatan,
pelatihan upaya kesehatan, pelatihan penunjang fungsional dan pelatihan teknis
profesi. Di dalam pelatihan ini sertifikat pelatihan sesuai dengan ketentuan
dan kepadanya diberikan nilaui atas jam pelajaran yang telah diikuti dalam
pelatihan tersebut yang dapat dimasukkan dalam usulan penilaian angka kredit
yang masuk dalam kelompok penilaian utama.
Bapelkes DIY telah melatih para calon dan peserta yang telah menduduki
jabatan fungsional tertentu rumpun kesehatan baik pengangkatan pertama, pelatihan
dasar maupun pelatihan berjenjang bagi aparatur di seluruh wilayah DIY, dan
akan membuka pelatihan bagi calon atau pejabat fungsional untuk seluruh PNS
yang berminat secara mandiri.
Sumber : http://kesmas-id.com/