Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75
Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Puskesmas adalah fasilitas
pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan
upaya kesehatan perorangan (UKP) tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya
promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Puskesmas bertanggung jawab atas satu
wilayah administrasi pemerintahan, yakni kecamatan atau bagian dari kecamatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 juga menegaskan adanya dua fungsi Puskesmas berikut:
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 juga menegaskan adanya dua fungsi Puskesmas berikut:
- Penyelenggaraan UKM tingkat pertama, yakni kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.
- Penyelenggaraan UKP tingkat pertama, yakni kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, dan memulihkan kesehatan perseorangan.
Fungsi UKM dan UKP harus seimbang, agar upaya
peningkatan derajat kesehatan masyarakat dapat tercapai. Upaya Kesehatan
Perorangan saja dengan program JKN yang diikuti oleh seluruh rakyat pun belum
cukup untuk mengangkat derajat kesehatan masyarakat.
Pendekatan keluarga adalah salah satu cara
Puskesmas untuk meningkatkan jangkauan sasaran dan mendekatkan/meningkatkan
akses pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan mendatangi keluarga.
Puskesmas tidak hanya menyelenggarakan pelayanan kesehatan di dalam gedung,
melainkan juga keluar gedung dengan mengunjungi keluarga-keluarga di wilayah
kerjanya. Kunjungan rumah (keluarga) dilakukan secara terjadwal dan rutin,
dengan memanfaatkan data dan informasi dari Profil Kesehatan Keluarga
(Prokesga).
Puskesmas tidak hanya mengandalkan upaya
kesehatan berbasis masyarakat (UKBM) yang selama ini dilakukan, melainkan juga
langsung berkunjung ke keluarga dalam menjangkau keluarga. Pendekatan keluarga
melalui kunjungan rumah tidak mematikan UKBM-UKBM yang ada, tetapi justru
memperkuat UKBM-UKBM yang selama ini dirasakan masih kurang efektif. Puskesmas
akan dapat mengenali masalah-masalah kesehatan yang dihadapi keluarga secara
menyeluruh (holistik) dengan mengunjungi keluarga di rumahnya. Anggota keluarga yang
perlu mendapatkan pelayanan kesehatan kemudian dapat dimotivasi untuk
memanfaatkan UKBM yang ada dan/atau pelayanan Puskesmas. Keluarga juga dapat dimotivasi
untuk memperbaiki kondisi lingkungan yang sehat dan faktor-faktor risiko lain
yang selama ini merugikan kesehatannya, dengan pendampingan dari kader-kader
kesehatan UKBM dan/atau petugas kesehatan Puskesmas.
Pelaksanaan pendekatan keluarga di Puskesmas
mencakupi langkah-langkah sebagai berikut:
- Pendataan kesehatan keluarga menggunakan formulir Prokesga oleh Pembina Keluarga (dapat dibantu Kader Kesehatan).
- Pembuatan dan pengelolaan pangkalan data Puskesmas serta pengolahan data oleh tenaga pengelola data Puskesmas.
- Analisis, perumusan intervensi masalah kesehatan, dan penyusunan rencana Puskesmas oleh tim manajemen Puskesmas.
- Pelaksanaan penyuluhan kesehatan melalui kunjungan rumah oleh Pembina Keluarga.
- Pelaksanaan pengorganisasian masyarakat dan pembinaan UKBM.
- Pelaksanaan pelayanan kesehatan (dalam dan luar gedung) oleh tenaga kesehatan Puskesmas.
Menyimak uraian tersebut di atas, dapat
disimpulkan bahwa pelaksanaan pendekatan keluarga di Puskesmas akan memperkuat
manajemen Puskesmas. Manajemen Puskesmas mengintegrasikan seluruh manajemen
yang ada (program/pelayanan kesehatan, sumber daya, pemberdayaan masyarakat,
sarana dan prasarana, sistem informasi Puskesmas dan mutu) dalam menyelesaikan
masalah prioritas kesehatan diwilayah kerjanya.
12 Indikator Keluarga Sehat :
Adapun pengertian
atau definisi operasional dari masing-masing indikator tersebut di atas adalah
sebagai berikut:
- Keluarga mengikuti program KB adalah jika keluarga merupakan pasangan usia subur, suami atau isteri atau keduanya, terdaftar secara resmi sebagai peserta/akseptor KB dan atau menggunakan alat kontrasepsi.
- Ibu melakukan persalinan di fasilitas kesehatan adalah jika di keluarga terdapat ibu pasca bersalin (usia bayi 0-11 bulan) dan persalinan ibu tersebut, dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, bidan praktek swasta).
- Bayi mendapat imunisasi dasar lengkap adalah jika di keluarga terdapat bayi (usia 12-23 bulan), bayi tersebut telah mendapatkan imunisasi HB0, BCG, DPT-HB1, DPT-HB2, DPT-HB3, Polio1, Polio2, Polio3, Polio4, Campak.
- Bayi mendapat ASI eksklusif adalah jika di keluarga terdapat bayi usia 7 – 23 bulan dan bayi tersebut selama 6 bulan (usia 0-6 bulan) hanya diberi ASI saja (ASI eksklusif).
- Balita mendapatkan pematauan pertumbuhan adalah jika di keluarga terdapat balita (usia 2 – 59 Bulan 29 hari) dan bulan yang lalu ditimbang berat badannya di Posyandu atau fasilitas kesehatan lainnya dan dicatat pada KMS/buku KIA.
- Penderita tuberkulosis paru mendapatkan pengobatan sesuai standar adalah jika di keluarga terdapat anggota ≥15 tahun yang menderita batuk dan keluarga berusia sudah 2 minggu berturut-turut belum sembuh atau didiagnogsis sebagai penderita tuberkulosis (TB) paru dan penderita tersebut berobat sesuai dengan petunjuk dokter/ petugas kesehatan.
- Penderita hipertensi melakukan pengobatan secara teratur adalah jika di dalam keluarga terdapat anggota keluarga berusia ≥15 tahun yang didiagnogsis sebagai penderita tekanan darah tinggi (hipertensi) dan berobat teratur sesuai dengan petunjuk dokter atau petugas kesehatan.
- Penderita gangguan jiwa mendapatkan pengobatan dan tidak ditelantarkan adalah jika di keluarga terdapat anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa berat dan penderita tersebut tidak ditelantarkan dan/atau dipasung serta diupayakan kesembuhannya.
- Anggota keluarga tidak ada yang merokok adalah jika tidak ada seorang pun dari anggota keluarga tersebut yang sering atau kadang-kadang menghisap rokok atau produk lain dari tembakau. Termasuk di sini adalah jika anggota keluarga tidak pernah atau sudah berhenti dari kebiasaan menghisap rokok atau produk lain dari tembakau.
- Keluarga sudah menjadi anggota JKN adalah jika seluruh anggota keluarga tersebut memiliki kartu keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan/atau kartu kepesertaan asuransi kesehatan lainnya.
- Keluarga mempunyai akses sarana air bersih adalah jika keluarga tersebut memiliki akses dan menggunakan air leding PDAM atau sumur pompa, atau sumur gali, atau mata air terlindung untuk keperluan sehari-hari.
- Keluarga mempunyai akses atau menggunakan jamban sehat adalah jika keluarga tersebut memiliki akses dan menggunakan sarana untuk buang air besar berupa kloset leher angsa atau kloset plengsengan.
0 comments:
Post a Comment