Dalam rangka mewujudkan masyarakat kabupaten Batang Hari yang sehat,
Pemerintah Kabupaten Batang Hari menetapkan Perda No. 8 Tahun 2016
Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya
disebut KTR adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk
kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau
mempromosikan produk tembakau.
Adapun tujuan ditetapkannya Perda ini adalah :
1. Mewujudkan kualitas udara yang
bersih dan sehat di lingkungan KTR;
2. Memberikan perlindungan kepada
masyarakat dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung;
3. Meningkatkan produktivitas kerja
dan pelayanan umum yang optimal;
4. Menciptakan kesadaran masyarakat
untuk hidup sehat; dan
5. Melarang memproduksi, penjualan,
iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok di KTR.
Tempat atau area yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok adalah :
1. Fasilitas Pelayanan
Kesehatan;
2. Tempat Proses Belajar
Mengajar;
3. Tempat Anak Bermain;
4. Tempat Ibadah;
5. Angkutan Umum;
6. Tempat Kerja; Dan
7. Tempat Umum Milik Dan/Atau Dikelola
Oleh Pemerintah.
Puskesmas Selat
Desa Ture
Desa Selat
Desa Lopak Aur
Desa Kaos
Desa Pulau Raman
Desa Olak Rambahan
Desa Teluk
Download Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok :
0 comments:
Post a Comment